Pemerintah juga menetapkan kebijakan relaksasi terhadap 10 kelompok komoditas strategis, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional serta keberlangsungan industri dalam negeri. Relaksasi berlaku untuk:
- Produk kehutanan (khusus kayu untuk industri)
- Bahan baku pupuk bersubsidi
- Bahan bakar nonmigas
- Bahan baku plastik
- Pemanis industri (sakarin dan siklamat)
- Bahan kimia tertentu
- Mutiara
- Food tray
- Alas kaki
- Sepeda roda dua dan tiga
STPW Waralaba Kini Bisa Diterbitkan Pemda
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan kemudahan berusaha, pemerintah juga mengesahkan Permendag No. 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) oleh Pemerintah Daerah.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, regulasi ini memberi kejelasan prosedur kepada pemerintah daerah dalam menerbitkan STPW, sehingga mendukung ekspansi usaha waralaba.
“Jika dalam lima hari STPW belum terbit sejak permohonan diajukan, pelaku usaha bisa menggunakan bukti permohonan sebagai dasar operasional sementara,” jelasnya dalam keterangan resmi Kemendag.
Pencabutan Empat Permendag Lama
Untuk menyelaraskan kebijakan, Kemendag juga mencabut empat peraturan sebelumnya melalui Permendag No. 26 Tahun 2025, yakni:
- Permendag No. 36/2007 jo. Permendag No. 7/2017 (Izin Usaha Perdagangan)
- Permendag No. 22/2016 jo. Permendag No. 66/2019 (Distribusi Barang)
- Permendag No. 25/2020 (Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan)
- Permenda No. 4/2023 (Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian)
“Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan deregulasi ini agar benar-benar memberi manfaat bagi dunia usaha dan masyarakat secara luas,” pungkas Mendag Budi Santoso. (*Setneg)