Pekanbaru, KlikGenZ – Sebanyak 316 guru honorer bersertifikasi di Kota Pekanbaru diminta mengembalikan honorarium yang diterima selama periode Januari hingga Juni 2025. Permintaan ini muncul lantaran mereka dinilai menerima pembayaran ganda: tunjangan profesi guru (TPG) dan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang bertentangan dengan regulasi terbaru.
Berdasarkan data yang dihimpun, masing-masing guru menerima honor sekitar Rp2 juta per bulan. Jika dikalikan enam bulan, total dana yang harus dikembalikan seluruhnya mencapai Rp3.792.000.000 (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
Situasi ini memicu keresahan di kalangan guru. Banyak yang menyayangkan kebijakan tersebut karena dinilai mendadak dan dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai. Beberapa guru juga menyebutkan bahwa instruksi pengembalian honor disampaikan oleh pihak sekolah atas arahan oknum dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, tanpa disertai surat resmi yang menjelaskan dasar hukumnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa langkah tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Ini bukan tindakan semena-mena. Aturan jelas mengatur bahwa guru penerima tunjangan profesi tidak boleh lagi menerima honor dari dana BOS. Jika sudah telanjur diterima, maka harus dikembalikan,” kata Jamal, Jumat (4/7).
Jamal merujuk pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler Tahun 2025. Dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d disebutkan bahwa honor dari BOS hanya boleh diberikan kepada guru yang belum memperoleh tunjangan profesi.