News  

Honor Ganda, 316 Guru Pekanbaru Harus Kembalikan Dana BOS Rp3,7 Miliar

Redaksi
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal (Dok.Riauterbit)

“Prinsipnya, kita ingin mencegah adanya pembayaran ganda. Karena mereka sudah menerima sertifikasi, maka honor BOS tidak lagi diperbolehkan,” ujarnya.

Untuk meringankan beban para guru, Jamal menyampaikan bahwa pengembalian bisa dilakukan secara bertahap hingga akhir Desember 2025. Ia juga mengingatkan bahwa jika tidak dikembalikan, dana tersebut berisiko menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dapat berdampak secara hukum maupun administratif.

“Kalau tidak dikembalikan, bisa menjadi persoalan serius, apalagi jika ada unsur kesengajaan. Ini bisa dikategorikan sebagai penyimpangan keuangan negara,” tegasnya.

Jamal menjelaskan bahwa dana yang dikembalikan nantinya akan digunakan kembali untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah.

Meski begitu, sejumlah guru berharap ada solusi yang lebih bijak, seperti kebijakan transisi atau relaksasi pengembalian, mengingat sebagian besar dari mereka telah menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga  KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Enam Korban Meninggal Dipulangkan ke Jawa Timur

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam hal transparansi, sinkronisasi kebijakan, dan peningkatan pengawasan penggunaan dana BOS agar tidak merugikan guru maupun sekolah ke depan. (*RiauTerbit)