Para staf mendesak Bawaslu RI untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti persoalan ini. Mereka juga membacakan tuntutan agar Kepala Sekretariat Bawaslu Papua Tengah, Kepala Bagian P2HM, serta tiga staf lainnya segera diberhentikan karena diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan anggaran negara senilai Rp2,3 miliar.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda, dan kami berharap aparat segera mengungkap siapa saja yang terlibat,” tegas Dogomo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu Papua Tengah yang coba dihubungi melalui Sekretaris belum memberikan keterangan resmi. (*ceposonline)