JAKARTA | KlikGenZ – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyoroti pentingnya kehati-hatian orang tua dalam memberi nama kepada anak. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menanggapi viralnya kasus remaja bernama satu huruf, yaitu “C”.
Dalam wawancaranya bersama Pro 3 RRI pada Rabu (9/7/2025), Teguh menekankan bahwa penamaan anak tidak boleh dilakukan sembarangan. Aturan ini telah diatur secara tegas dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, yang mencakup batasan jumlah kata, jumlah karakter, serta larangan atas penggunaan unsur tertentu.
“Nama anak harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak menimbulkan multitafsir, tidak boleh disingkat, tidak mengandung angka atau tanda baca. Maksimal 60 karakter dan minimal dua kata,” jelas Teguh.
Ia juga menjelaskan bahwa gelar pendidikan, adat, maupun keagamaan boleh dicantumkan dalam dokumen seperti Kartu Keluarga dan KTP elektronik. Namun, gelar tersebut tidak diperbolehkan dalam akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran.