Teguh menegaskan bahwa regulasi ini berlaku untuk penamaan setelah diterbitkannya Permendagri tersebut, sehingga tidak berlaku secara retroaktif. Artinya, nama-nama yang telah tercatat sebelum aturan berlaku tidak perlu diubah, meski tetap dianjurkan agar masyarakat mengikuti ketentuan terbaru.
“Nama adalah identitas jangka panjang yang berpengaruh pada kelancaran administrasi, pelayanan publik, bahkan kenyamanan sosial anak di kemudian hari. Kita juga ingin mencegah risiko perundungan akibat nama yang terlalu unik atau membingungkan,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perubahan nama, terutama yang hanya terdiri dari satu huruf, Teguh menyarankan proses pengajuan dilakukan melalui pengadilan terlebih dahulu. Setelah mendapat keputusan hukum, Dukcapil siap menyesuaikan data secara resmi.
Teguh mengakhiri dengan mengingatkan bahwa pemberian nama merupakan bentuk harapan dan doa orang tua, sehingga perlu dipertimbangkan secara bijak dan bertanggung jawab. (*)