News  

Lonjakan Guru PPPK Ajukan Cerai di Blitar, Diduga Dipicu Perubahan Ekonomi Keluarga

Redaksi

BLITAR | KlikGenZ — Dalam enam bulan terakhir, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mencatat lonjakan signifikan pengajuan izin cerai dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya dari kalangan guru. Sebanyak 20 orang mengajukan permohonan izin cerai, mayoritas adalah perempuan.

Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Blitar, Deni Setiawan, menyatakan bahwa angka tersebut menunjukkan peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya.

“Saya cukup kaget ketika mendapat laporan dari tim SDM. Dalam setengah tahun saja sudah ada 20 usulan izin cerai dari guru PPPK. Tahun lalu sepanjang 2024 hanya ada 15,” ungkap Deni saat ditemui di kantornya, Sabtu (19/7/2025).

Status Ekonomi Baru, Ketegangan Lama

Sebagian besar pengajuan cerai datang dari guru perempuan yang telah mengabdi lebih dari lima tahun. Menariknya, menurut Deni, permohonan ini muncul setelah mereka diangkat menjadi PPPK, memperoleh status pegawai dan penghasilan tetap.

Baca Juga  Alumni Lintas Angkatan SMEA/SMKN 2 Pariaman, Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Kampuang Balai

“Kebanyakan dari mereka menggugat cerai suami. Kami mendapati bahwa pasangan mereka sebagian besar bekerja di sektor informal, atau tidak memiliki penghasilan tetap. Mungkin di situ muncul ketimpangan dan konflik,” jelasnya.

Fenomena ini mencerminkan perubahan dinamika dalam rumah tangga, di mana stabilitas ekonomi istri justru menjadi pemicu ketidakseimbangan peran dan ekspektasi dalam pernikahan.