Izin Bukan Formalitas, Ada Konsekuensi
Deni menegaskan bahwa setiap pengajuan cerai oleh PPPK harus melalui izin kepala daerah sebelum proses hukum di pengadilan dapat berlangsung. Jika tidak, pegawai dapat dikenai sanksi kepegawaian.
“PPPK yang sudah menggugat ke pengadilan tanpa izin bupati bisa dikenai sanksi oleh inspektorat. Ini penting sebagai bagian dari etika dan aturan birokrasi,” tegasnya.
Refleksi Profesi dan Keluarga
Dinas Pendidikan menyayangkan jika peningkatan status sosial-ekonomi berdampak negatif terhadap kehidupan rumah tangga. Deni mengingatkan agar para guru tetap menghargai peran keluarga yang selama ini mendukung perjuangan mereka hingga menjadi pegawai.
“Jangan sampai merasa mapan lalu melupakan peran pasangan yang dulu mendampingi. Kami selalu mengingatkan bahwa keluarga adalah fondasi awal keberhasilan mereka,” katanya.
Fenomena ini membuka ruang refleksi lebih dalam tentang relasi antara stabilitas ekonomi, identitas profesi, dan dinamika rumah tangga. Di tengah transformasi status kepegawaian, tetap diperlukan kedewasaan emosional dan komunikasi yang matang dalam keluarga, agar keberhasilan profesional tidak menjadi awal kegagalan personal. (*sumber: Detikjatim)