JAKARTA | KlikGenZ – Pemerintah kembali menunjukkan ketegasan dalam menertibkan praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan. Kali ini, ratusan hektare lahan tambang berhasil dikembalikan ke pangkuan negara setelah diketahui beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Sesuai arahan Menteri ESDM, kami terus memperkuat pengawasan sekaligus penindakan untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, di Jakarta, Senin (15/9).
Hasil operasi menunjukkan, sebanyak 321,07 hektare lahan tambang resmi dikuasai kembali oleh negara. Dari jumlah tersebut, 148,25 hektare berada dalam kawasan konsesi PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya merupakan lahan tambang PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
“Mereka memang mengantongi izin tambang, tapi tidak memiliki izin pinjam pakai hutan. Celah hukum inilah yang akhirnya menjerat dua perusahaan besar tersebut,” tegas Jeffri.