“Jadi awalnya kita amankan dulu kurir SP, kemudian pengembangan ke bandar AP dan EKS yang ternyata masih sekeluarga. Sampai akhirnya kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” kata Tri.
SP, AP, dan EKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengguna RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar paling banyak Rp 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara,” ujar Tri.