Padang Pariaman, Klikgenz – TI (71) guru mengaji tersangka pencabul anak dibawah umur di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman di tahan Polisi.
Diketahui sebelumnya RJ (30), ibu dari HZ (6) bocah yang diduga dicabuli TI, mengaku telah melaporkan TI ke Polres Padang Pariaman pada Rabu (8/1), atas dugaan pencabulan terhadap HZ pada senin (6/1) di sebuah surau di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman. Polres Padang Pariaman menerima laporannya dengan laporan polisi nomor :
LP/B/7/1/2025/SPKT/PolresPadangPariaman/PoldaSumbar Tanggal 8 Januari 2025 pukul 15:32 WIB.
RJ mengatakan bahwa TI merupakan guru mengaji yang mengajari anak-anak usai shalat magrib, adapun RJ membantu TI mengajari mengaji anak-anak secara sukarela.
RJ mengaku bersyukur guru mengaji itu di tahan polisi baginya penahanan itu membuktikan kepada keluarga TI bahwa TI diduga bersalah, hal itu karena selama ini dianggap pembohong oleh keluarga TI.