News  

Zulkifli Hasan Ingatkan Pemerintah Daerah untuk Lindungi Lahan Sawah

"Jika tanah sudah menjadi LP2B, maka tanah tersebut tidak boleh diubah fungsinya, ini berlaku untuk selamanya, tidak boleh diubah sampai kapan pun," ujar Nusron.

Redaksi
Ilustrasi; misekta.id
Foto udara kawasan pembangunan perumahan dan sisa lahan pertanian di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, 12 November 2023. Data Kementerian Pertanian menyebutkan alih fungsi lahan pertanian mencapai kisaran 90 ribu hingga 100 ribu hektare per tahun. Antara/Mohamad Hamzah

“Yang diperbolehkan adalah jika pemohon sanggup mengganti lahan dengan tingkat produktivitas yang sama, bukan hanya mengganti dengan luas yang sama. Misalnya, jika satu hektare menghasilkan 10 ton, lahan pengganti harus memiliki hasil yang setara, yaitu 10 ton, bukan hanya satu hektare,” tambah Nusron.

Sebelumnya, Kementerian ATR-BPN mengadakan rakortas bersama Kemenko Pangan dan kementerian/lembaga lainnya. Salah satu hasil rapat tersebut adalah penambahan jumlah provinsi yang memiliki Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang sebelumnya hanya delapan provinsi, kini bertambah menjadi 12 provinsi. Hal ini dilakukan mengingat pentingnya beberapa daerah sebagai lumbung pangan, sehingga lahan sawah yang ada harus dilindungi dan tidak boleh dialihkan fungsinya.(*)