
“Yang diperbolehkan adalah jika pemohon sanggup mengganti lahan dengan tingkat produktivitas yang sama, bukan hanya mengganti dengan luas yang sama. Misalnya, jika satu hektare menghasilkan 10 ton, lahan pengganti harus memiliki hasil yang setara, yaitu 10 ton, bukan hanya satu hektare,” tambah Nusron.
Sebelumnya, Kementerian ATR-BPN mengadakan rakortas bersama Kemenko Pangan dan kementerian/lembaga lainnya. Salah satu hasil rapat tersebut adalah penambahan jumlah provinsi yang memiliki Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang sebelumnya hanya delapan provinsi, kini bertambah menjadi 12 provinsi. Hal ini dilakukan mengingat pentingnya beberapa daerah sebagai lumbung pangan, sehingga lahan sawah yang ada harus dilindungi dan tidak boleh dialihkan fungsinya.(*)