News  

Pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih Dimulai, Ini Tahapan dan Syaratnya

"Desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, maka koperasi desa bisa didirikan lebih dari satu desa. Koperasi desa Merah Putih di seluruh desa diharapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025,"

Redaksi
Foto: Menteri Koperasi Indonesia Budi Arie Setiadi saat ditemui di Kawasan Istana Bogor, Jumat (3/1/2025). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

1) Gerai/ outlet penyediaan sembako;

2) Gerai/outlet penyediaan obat murah;

3) Penyediaan kantor koperasi;

4) Unit simpan pinjam koperasi;

5) Gerai/outlet klinik desa;

6) Penyediaan aM storage/cold clwin atau gudang;

7) Logistik (distribusi);

8) dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.(*)

Exit mobile version