Jakarta, KlikGenZ — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akhirnya buka suara soal heboh kabar pembangunan 600 vila di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur. Isu 600 Vila di Pulau Padar Dibantah Mentah-Mentah Kemenhut: “Hoaks!”Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, isu tersebut tidak benar alias hoaks.
Raja Juli membeberkan, izin yang dimiliki PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) sejak 2014 hanya mencakup 15,37 hektare atau 5,64% dari total 274,13 hektare area perizinan. Sesuai aturan, maksimal pembangunan hanya boleh 10% dari kawasan, bukan ratusan vila seperti yang santer diberitakan.
“Tidak ada pembangunan 600 vila. Luasan yang bisa dibangun sangat terbatas dan hingga sekarang belum ada konstruksi sama sekali,” tegas Raja Juli, Selasa (12/8/2025).