Isu 600 Vila di Pulau Padar Dibantah Mentah-Mentah Kemenhut: “Hoaks!”

Ia menjelaskan, rencana pembangunan di Pulau Padar masih dalam tahap panjang. Prosesnya meliputi konsultasi publik, penilaian dampak lingkungan (EIA), dan pengajuan hasil kepada UNESCO serta IUCN. Bentuk bangunan pun wajib semi-permanen, ramah lingkungan, dan bisa dibongkar pasang untuk melindungi habitat komodo.

Kemenhut memastikan seluruh tahapan mengacu pada rekomendasi World Heritage Committee (WHC) tahun 2023 di Riyadh dan 2025 di Paris.

“Kepentingan konservasi adalah prioritas. Tidak ada kompromi,” tegasnya.