Dana yang terkumpul akan dikelola secara berkesinambungan sehingga bersifat abadi, menjadi contoh nyata gerakan give back dari alumni kepada kampus.
Program ini memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Rektor ITB Nomor 01/IT1.A/PER/2024 tentang Dana Lestari Sumber Mahasiswa, yang merevisi Keputusan Rektor ITB Nomor 031/SK/I1.A/KU/2015 tentang Iuran Wisudawan untuk Dana Lestari. Dana yang berasal dari mahasiswa akan dicatat sebagai dana lestari bersyarat, sesuai Fakultas atau Sekolah tempat mereka menempuh pendidikan, dan pemanfaatannya terikat untuk pengembangan akademik di unit tersebut.
Dengan langkah ini, ITB berharap Dana Lestari dapat menjadi salah satu penopang utama keberlanjutan akademik dan inovasi di kampus, tanpa sepenuhnya bergantung pada sumber pendanaan eksternal. (*)