Sumbar  

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Pasaman Dituntut Hukuman Mati

PADANG, KLIKGENZ – Tiga terdakwa kasus narkotika jenis ganja di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman. Ketiganya adalah Muhammad Rijalta, Samsul Bahri, dan Hasim.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya—Randi Yufelianda, Prima Hidaya, dan Zulfi Rahmad Wanda—masing-masing dituntut hukuman penjara seumur hidup.

“Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman mati dan seumur hidup,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pasaman, Erik, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/6/2025).