Erik menjelaskan, tuntutan tersebut diajukan karena para terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Misbahul Anwar, dengan dua anggota majelis, yakni Morando Audia Hasonangan S dan Syukur Tatema Gea. Agenda sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/6/2025) mendatang dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.
Kasus ini bermula pada 11 Oktober 2024, ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar menangkap satu unit mobil pikap di Lubuk Sikaping yang mengangkut 497 paket besar ganja dengan total berat 412 kilogram. Dari hasil pengembangan penyidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses persidangan sebagai terdakwa. (*kompas.com)