PADANG | KlikGenZ – Kementerian Agama kini menerapkan kebijakan baru dalam penerbitan izin operasional madrasah. Tidak seperti sebelumnya, izin hanya akan diberikan jika madrasah telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan. Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas layanan pendidikan sejak awal operasional lembaga.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumbar, Hendri Pani Dias, dalam acara penyerahan Surat Keputusan dan Piagam Izin Operasional Madrasah/RA Tahun 2025 yang digelar di Aula FKUB, Selasa (8/7/2025).
“Tidak ada lagi izin keluar sebelum madrasah benar-benar siap. Harus sudah ada siswa, gedung, ruang kelas, guru, dan kepala madrasah,” tegas Hendri.
Kebijakan ini muncul setelah pencabutan moratorium penerbitan izin operasional madrasah oleh Menteri Agama. Untuk wilayah Sumatera Barat, sebanyak 26 madrasah dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi SPM, meski tetap disertai beberapa catatan penting.
Legalitas Yayasan Jadi Syarat Mutlak
Salah satu syarat utama yang ditekankan adalah badan hukum pengelola. Hendri menyebut izin tidak bisa diberikan kepada yayasan berbasis individu.
“Harus berbadan hukum resmi. Itu syarat wajib,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa izin operasional yang diberikan bukan berarti madrasah sudah memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP), tetapi baru menunjukkan pemenuhan standar minimal. Artinya, madrasah harus terus berbenah.
“Izin ini baru tahap awal. Setelahnya, madrasah wajib melangkah dari SPM ke SNP,” jelasnya.
Setelah mendapatkan izin, madrasah juga diwajibkan menginput data peserta didik ke dalam sistem EMIS mandiri, untuk mendukung integrasi data dan penyaluran BOS mulai 2027.
Tidak Ada Lagi Guru Karena Koneksi
Dalam kesempatan itu, Hendri juga mengingatkan soal kualitas SDM di madrasah. Ia menolak praktik rekrutmen yang berbasis kedekatan pribadi.