Sumbar  

Dorong Swasembada Pangan, BPHN dan Kemenkumham Sumbar Evaluasi Regulasi Sektor Pangan

Redaksi

JAKARTA | KlikGenZ — Komitmen untuk mewujudkan swasembada pangan di Sumatera Barat terus diperkuat. Salah satu langkah strategis dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Evaluasi Regulasi di Bidang Penyelenggaraan Pangan dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan di Provinsi Sumatera Barat”, yang digelar secara daring pada Senin, 14 Juli 2025.

Diskusi ini menjadi ruang strategis bagi para pemangku kepentingan untuk menyelaraskan persepsi dan merumuskan langkah konkret dalam memperkuat regulasi sektor pangan. Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), M. Aliamsyah, mewakili Kepala BPHN, membuka FGD dengan menegaskan bahwa regulasi yang kokoh adalah pondasi bagi ketahanan pangan daerah.

“Forum ini bukan sekadar diskusi, tapi wadah produktif untuk melahirkan solusi konkret yang dapat mendorong efektivitas regulasi pangan di Sumbar,” kata Aliamsyah.

Baca Juga  100 Kader Pengawas Disiapkan Bawaslu Sumbar, Fokus Kawal Pemilu 2029

Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan agar tetap adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. “Melalui analisis hukum, kita pastikan aturan yang ada berjalan efisien, transparan, dan mampu membangun kesadaran hukum yang lebih baik,” lanjutnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari prioritas kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat tahun 2025, yang menetapkan isu swasembada pangan sebagai fokus utama dalam kajian regulasi. Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, menegaskan bahwa sektor pertanian merupakan kunci dalam mendorong perekonomian Sumbar.

“Pertanian adalah jantung ekonomi Sumatera Barat. Keberhasilannya menentukan arah capaian swasembada pangan di daerah,” ujarnya.

Dalam proses evaluasi, tim kerja (Pokja) mengkaji lima Peraturan Daerah (Perda) terkait pangan dari sejumlah kabupaten/kota. Hasilnya, ditemukan berbagai persoalan mulai dari ketidaksesuaian substansi terhadap peraturan di atasnya, hingga lemahnya implementasi di lapangan.