Sumbar  

Dorong Swasembada Pangan, BPHN dan Kemenkumham Sumbar Evaluasi Regulasi Sektor Pangan

Redaksi

“Beberapa Perda belum memenuhi standar legal formal dan masih lemah dalam pelaksanaannya,” ungkap Safatil Firdaus, Analis Hukum Madya BPHN yang juga menjadi narasumber utama.

Menurutnya, temuan ini akan menjadi dasar bagi revisi ataupun pencabutan regulasi yang tak lagi relevan, sekaligus pijakan dalam menyusun naskah akademik untuk regulasi baru yang lebih komprehensif.

Kepala Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat, Drs. Iqbal Ramadi Payana, turut menyuarakan perlunya regulasi terpadu yang bisa menyatukan kebijakan pangan di daerah.

“Kita butuh satu Perda induk yang menyeluruh, bukan parsial, agar arah kebijakan pangan lebih terstruktur dan terkoordinasi,” katanya.

FGD juga menghadirkan narasumber nasional seperti Dr. Rachmad Firdaus dari Badan Pangan Nasional, yang menyoroti pentingnya kolaborasi pusat-daerah dalam membangun sistem regulasi pangan yang tangguh.

Baca Juga  Bawaslu Padang Pariaman Sampaikan Laporan Akhir: Capaian dan Kendala Pemilu 2024

Dengan forum ini, BPHN bersama Kanwil Kemenkumham Sumbar berharap dapat melahirkan regulasi yang tidak hanya harmonis dan solutif, tetapi juga responsif terhadap tantangan lokal dalam mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan. (Humas BPHN)