Sumbar  

Mahasiswa KKN UMN Bukittinggi Buka Mata Hukum Warga Sikucur: Perempuan dan Anak Jadi Fokus Perlindungan

Redaksi

SIKUCUR| KlikGenZ — Penyuluhan hukum yang digelar mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammad Natsir Bukittinggi di Nagari Sikucur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, menjadi ruang pembuka kesadaran hukum warga—khususnya dalam isu kekerasan terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Mengangkat tema “Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Nagari”, kegiatan yang digelar pada Kamis (18/7) di aula lantai 2 Kantor Wali Nagari Sikucur itu dihadiri lebih dari 20 peserta dari berbagai kalangan: kader posyandu, bidan desa, tokoh masyarakat, perangkat nagari, hingga anggota koperasi pemuda.

Topik utama yang diangkat adalah “Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Rentan Kekerasan”—isu yang dinilai relevan mengingat maraknya kasus asusila dan kekerasan domestik yang terjadi belakangan ini, mulai dari kasus viral anak korban pembunuhan hingga pemerkosaan terhadap ODGJ dan lansia oleh pelaku yang justru orang terdekat.

Baca Juga  Kasus Kriminal Menggila, Bupati JKA Pimpin Konsolidasi Lintas Tokoh

Wali Nagari Sikucur, Asrul Khairi, yang hadir sebagai pembuka diskusi, menyebut bahwa masyarakat saat ini tengah menghadapi krisis empati dan lemahnya kontrol sosial. Ia menyoroti berbagai kasus yang menyayat hati dan melukai nalar kemanusiaan.

“Sebagian besar pelaku justru orang dekat. Ini lampu merah yang harus segera kita respons secara kolektif. Pencegahan harus dimulai dari edukasi dan penguatan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Dosen Pembimbing Lapangan, Aisyah Chairil, S.H., M.H., menekankan bahwa masih banyak warga nagari yang tidak memahami hak-haknya dalam hukum, sehingga kerap terjebak dalam ketidakadilan.

“Kita ingin masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, tahu bahwa mereka punya perlindungan hukum. Dan mahasiswa hadir untuk menjembatani kesenjangan pemahaman itu,” jelasnya.

Baca Juga  Bawaslu Sumbar Matangkan Persiapan Jelang P2P Nasional 2025

Salah satu mahasiswa sekaligus narasumber, Ramza Fatria Maulana, S.H., M.H., CPM, mengatakan bahwa kegiatan ini dirancang agar hukum tidak lagi dipandang eksklusif bagi akademisi saja.