Sumbar  

403 Mahasiswa Baru Unand Terancam Gagal Kuliah Akibat UKT, BEM Minta Evaluasi

Redaksi

Menurut Ibnu, pihak rektorat menyatakan bahwa penyesuaian UKT dapat diajukan oleh mahasiswa satu bulan setelah perkuliahan dimulai, dengan proses permohonan dilakukan melalui pihak fakultas atau dekan masing-masing.

“Saat audiensi, rektor sedang di luar kota, tapi kami sudah bertemu dengan sekretaris universitas, direktur, dan beberapa perwakilan lainnya. Kami akan terus kawal realisasi kebijakan ini,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun, belum ada laporan mahasiswa dari jalur SNBT dan SNBP yang resmi mundur. Namun, dari jalur SIMA (Seleksi Mandiri), ada beberapa yang gagal melanjutkan studi karena ketentuan pembayaran UKT secara penuh sejak awal dan tidak bisa dicicil.

“Kami melihat ada ketimpangan dalam sistem pembiayaan ini. Maka dari itu, BEM akan terus menjadi jembatan komunikasi antara mahasiswa dengan pihak kampus agar tidak ada mahasiswa yang harus mengorbankan pendidikannya karena faktor ekonomi,” tegas Ibnu. (*InfoSumbar)