AGAM, KLIKGENZ – Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap pelaku perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling. Pelaku berinisial RZ (40), warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung, ditangkap di Jalan Lintas Padang-Pasaman, tepatnya di Simpang Gudang, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (28/6).
Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, mengatakan pelaku diamankan saat hendak menjual sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 1,5 kilogram.
“Bersama pelaku, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aksinya,” kata Hartono dalam keterangan tertulis.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik RZ. Berdasarkan pengakuan awal, RZ mendapatkan sisik trenggiling dengan cara menangkap satwa tersebut menggunakan perangkap, kemudian menguliti dan menjemurnya sebelum dijual.
Sudah Tersangka dan Ditahan
Saat ini, RZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Permen LHK No. 106 Tahun 2018.