Hartono menegaskan, tim masih terus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. BKSDA Sumbar juga akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik peredaran dan perdagangan satwa liar yang masih marak terjadi.
Trenggiling Terancam Punah
Trenggiling (Manis javanica) adalah satwa mamalia bersisik dari famili Manidae yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 dan tercantum dalam Permen LHK No. 106 Tahun 2018 (nomor urut 84). Menurut IUCN Red List, status konservasi trenggiling termasuk Critically Endangered, atau berisiko tinggi punah di alam liar.
“Terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada Polres Agam atas kerja sama dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Hartono.
Ia juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mendukung upaya pelestarian satwa liar yang menjadi bagian dari kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia. (*MediaIndonesia)