KAB. AGAM, KlikGenZ — Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa) Ranah Palupuh Jaya, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mulai memasuki babak baru. Kasus yang telah menjadi sorotan berbagai pihak ini tengah diselidiki oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bukittinggi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Handria Asmi, mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan sejak lama terhadap pengelolaan BUMDesMa tersebut. Namun, berbagai upaya yang dilakukan belum juga membuahkan hasil perbaikan yang signifikan.
“Pembinaan sudah kami lakukan sejak lama, dengan berbagai pendekatan. Tapi kenyataannya, tetap saja belum ada perubahan berarti. Kalau sudah terjadi dugaan penyimpangan, tentu harus dipertanggungjawabkan,” kata Handria saat dikonfirmasi di Lubuk Basung, Minggu (6/7/2025).
Publik pun menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap operasional BUMDesMa. Banyak pihak mempertanyakan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.
Penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan Polresta Bukittinggi, karena secara wilayah hukum, Kecamatan Palupuh termasuk dalam yurisdiksi kepolisan tersebut. Hal ini dijelaskan oleh Anggota DPRD Agam, Syafril, SE Dt. Rajo Api.
Sejumlah pengurus BUMDesMa telah dipanggil untuk memberikan keterangan, di antaranya Ketua Badan Pengawas Syahril, Manajer Keuangan Mesrawaty Iswar, serta Direktur nonaktif Walidul Irsyat. Pemanggilan dilakukan pada Kamis (12/6/2025) dan Selasa (1/7/2025).
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, S.I.K, M.H., membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan proses klarifikasi atas dugaan penyimpangan tersebut.
“Benar, beberapa pihak telah kami panggil untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/7/2025).
Sebagai bentuk respons atas situasi tersebut, Forum Musyawarah Antar Nagari (MAN) telah memutuskan untuk menonaktifkan sementara Direktur aktif, Walidul Irsyat. Langkah ini diambil demi menjaga netralitas serta memastikan proses evaluasi berjalan objektif tanpa tekanan.