Agam  

BUMDesMa Agam Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, Proses Hukum Berjalan

Redaksi

BUMDesMa juga menjadwalkan Musyawarah Antar Nagari (MAN) Khusus pada Selasa, 15 Juli 2025. Forum ini diharapkan menjadi ruang mencari solusi konstruktif, memperbaiki tata kelola, serta memperkuat komitmen bersama agar kejadian serupa tidak terulang.

Isu dugaan penyalahgunaan dana BUMDesMa Ranah Palupuh Jaya telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Beberapa nama disebut terlibat, seperti WI, HR, dan SY. DBD.

WI diduga merugikan lembaga sekitar Rp156 juta melalui transaksi lelang mobil pick-up pada 2018. Mobil senilai Rp171 juta dilelang tertutup dan dibeli WI dengan harga Rp125 juta. Namun, ia baru membayar uang muka sebesar Rp20 juta, menyisakan tunggakan Rp105 juta yang belum diselesaikan.

Baca Juga  KPID Sumbar Buka Seleksi Calon Komisioner 2025–2028, Ini Link Pendaftarannya

Sementara itu, HR diduga tidak menyetorkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang ia kelola dari tahun 2012 hingga 2015, dengan nilai kerugian mencapai Rp196,5 juta. Hingga kini, baru Rp600 ribu yang berhasil dikembalikan.

Adapun SY. DBD disebut memanfaatkan dana lembaga sebesar Rp40 juta, dan baru mengembalikan Rp8 juta. Sisanya, Rp32 juta, dijanjikan akan dibayar melalui cicilan sebesar Rp750 ribu per bulan.

Jika diakumulasi, total dugaan kerugian lembaga mencapai Rp384,5 juta.

BUMDesMa Ranah Palupuh Jaya merupakan transformasi dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM sejak 2008 dan resmi beralih status menjadi BUMDesMa pada 2022, dengan modal awal sebesar Rp1,8 miliar.

Hingga akhir 2024, dana modal tercatat sekitar Rp1,7 miliar, dengan rincian kas tunai Rp72,6 juta, kas bank Rp49 juta, dana SPP berjalan Rp1,4 miliar, dan dana lainnya Rp178,4 juta. Dana SPP tersebar ke 32 kelompok, terdiri dari 24 kelompok lancar dan 8 kelompok macet. Tidak ada pengurus aktif yang tercatat sebagai peminjam dana, ujar Manajer Keuangan, Mesrawaty Iswar.

Baca Juga  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Agam Sisir Titik Rawan Lewat Blue Light Patrol

Penyelidikan masih berlangsung. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan ke depan pengelolaan dana desa bisa lebih akuntabel. [lk/MarapiPost]