Dalam paparannya, Vifner menjelaskan bahwa pengawas pemilu harus memahami secara utuh ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang-undang tersebut menegaskan tugas Bawaslu di berbagai tingkatan, mulai dari pencegahan hingga penindakan atas pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
Ia juga memaparkan berbagai jenis pelanggaran, seperti pelanggaran administrasi pemilu, etik penyelenggara, pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM), serta tindak pidana pemilu yang menjadi fokus dalam penanganan terpadu melalui Sentra Gakkumdu.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Bawaslu Padang Pariaman semakin siap dan sigap dalam menghadapi dinamika pengawasan pemilu ke depan. (Humas)