Bawaslu Padang Pariaman Konsultasi ke Komisi Informasi Sumbar, Perkuat Keterbukaan Publik

Redaksi

“Kami ingin memastikan seluruh tahapan pengisian dilakukan secara akurat dan tepat waktu. Terlebih, batas akhir pengisian kuesioner ini jatuh pada 6 Agustus 2025. Ini juga bagian dari upaya kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu,” jelas Azwar.

Turut hadir mendampingi Azwar, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Irwandi, Kepala Sekretariat Baiq Nila Ulfaini, Kasubag Pengawasan dan Humas, serta Operator PPID Bawaslu Padang Pariaman.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Padang Pariaman berharap dapat terus memperbaiki tata kelola informasi publik dan memberikan pelayanan yang lebih transparan, responsif, serta akuntabel kepada masyarakat. (*)