Dijelaskannya, alokasi BLT maksimal sebesar 15 persen dari total dana desa, sedangkan untuk program ketahanan pangan minimal 20 persen. Sisanya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing nagari.
Tak hanya itu, dana desa juga dimanfaatkan untuk pembinaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi lokal, penyelenggaraan pemerintahan nagari, hingga program pemulihan ekonomi nasional.
“Termasuk mendirikan dan mengembangkan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag), usaha ekonomi produktif, serta pengembangan desa wisata,” tambahnya.
Program strategis nasional lainnya yang turut didukung melalui dana desa mencakup peningkatan ketahanan pangan nabati dan hewani, pemberdayaan masyarakat, serta upaya menurunkan angka stunting di tingkat nagari. (*)