DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Komisioner KPU dan Bawaslu Pasaman

Redaksi

DKPP menyatakan, pelanggaran terjadi dalam proses verifikasi dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, yang dianggap tidak sesuai prosedur serta tidak berpegang pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Sebelumnya, sidang perdana atas laporan dugaan pelanggaran etik tersebut digelar beberapa bulan lalu di Padang. Laporan diajukan oleh pasangan calon Bupati Pasaman nomor urut 2, Mara Ondak, melalui kuasa hukumnya Dr. Aermadepa dan Ilham Efendi.

Ilham Efendi menyampaikan bahwa sidang diadakan berdasarkan surat pemanggilan dari DKPP dengan nomor 1191/PS.DKPP/SET-04/V/2025 dan 1182/PS.DKPP/SET-04/V/2025. Sidang digelar di ruang sidang KPU Provinsi Sumatera Barat, Jalan Pramuka No. 9, Kota Padang pada Rabu, 21 Mei 2025, pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban dari para teradu serta keterangan pihak terkait dan saksi.

Baca Juga  Debat Publik Pilkada Pasaman Digelar 15 April, Ini Kata KPU

Dengan putusan ini, DKPP kembali menegaskan komitmennya terhadap tegaknya etika penyelenggara pemilu demi menjaga kepercayaan publik dalam setiap tahapan demokrasi di Indonesia. (*)