Solok, KlikGenZ – Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok untuk Mei 2025 mengalami keterlambatan. Penyebab utamanya adalah terkuncinya Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) akibat belum rampungnya revisi anggaran daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, mengungkapkan bahwa keterlambatan ini terjadi karena Sekretariat Dewan (Sekwan) belum merasionalisasi anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/843/SJ Tahun 2025.
“OPD lainnya sudah merasionalisasi anggaran perjalanannya sesuai ketentuan. Namun Sekwan belum mengentri pemangkasan 50 persen tersebut. Kami dapat informasi, Pimpinan DPRD akan bertemu Bupati Solok hari Senin,” kata Medison yang juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).