Ia menambahkan, TAPD sudah diinstruksikan untuk menyesuaikan anggaran sesuai Inpres. Namun, karena masih ada OPD yang belum patuh, pembayaran gaji ASN pun tertunda.
Sebagai informasi, Inpres 1/2025 mengatur efisiensi belanja APBN dan APBD, termasuk pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan kegiatan seremonial yang dinilai kurang produktif. (*)