“Ini tentu menjadi bagian penting dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang,” kata politikus Partai NasDem tersebut.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menetapkan bahwa Pemilu nasional dan daerah akan dipisah mulai 2029.
Dengan demikian, Pemilu nasional hanya mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan digelar bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dalam amar putusannya, MK tidak menentukan tanggal pasti pelaksanaan Pemilu daerah. Namun, MK mengusulkan agar Pilkada dan Pileg DPRD digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.
“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden. Setelah itu, dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan, barulah digelar pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD serta kepala daerah,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Kamis (26/6/2025). (*Kompas.com)