News  

Zulkifli Hasan Ingatkan Pemerintah Daerah untuk Lindungi Lahan Sawah

"Jika tanah sudah menjadi LP2B, maka tanah tersebut tidak boleh diubah fungsinya, ini berlaku untuk selamanya, tidak boleh diubah sampai kapan pun," ujar Nusron.

Redaksi
Ilustrasi; misekta.id

Jakarta, KlikGenZ – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah agar tidak mengalihkan fungsi lahan sawah untuk kepentingan lain. Zulhas menegaskan pentingnya perlindungan terhadap lahan sawah yang sudah dilindungi dan meminta kerja sama pemerintah daerah untuk menjaga keberlanjutannya.

“Perhatian bagi pemerintah daerah, kami baru saja mengadakan rapat bersama Wakil Ketua KPK, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, dan sejumlah instansi lainnya. Kami meminta agar pemerintah daerah tidak mengubah atau mengalihfungsikan lahan sawah menjadi penggunaan lain,” tegas Zulhas dalam konferensi pers usai rapat koordinasi terbatas dengan Kementerian ATR-BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, KPK, dan pihak terkait lainnya, pada Selasa (18/3/2025).

Menteri ATR-BPN, Nusron Wahid, juga menegaskan bahwa tanah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apapun.

“Jika tanah sudah menjadi LP2B, maka tanah tersebut tidak boleh diubah fungsinya, ini berlaku untuk selamanya, tidak boleh diubah sampai kapan pun,” ujar Nusron.

Namun, ada pengecualian apabila pihak yang mengajukan permohonan bersedia mengganti lahan tersebut dengan tingkat produktivitas yang setara, bukan hanya dengan luas yang sama.

Exit mobile version