HeadlineNewsPadang Panjang

DPRD Padang Panjang Hentikan Pembahasan Kenaikan Tarif PDAM, RKAP Perumda Belum Lengkap

Redaksi
×

DPRD Padang Panjang Hentikan Pembahasan Kenaikan Tarif PDAM, RKAP Perumda Belum Lengkap

Sebarkan artikel ini

Rapat lanjutan kenaikan tarif air Perumda Tirta Serambi berlangsung panas setelah DPRD menemukan dokumen RKAP belum rampung.

■ Dok. Istimewa

PADANG PANJANG | KLIKGENZ.COM — Pembahasan rencana kenaikan tarif air Perumda Tirta Serambi Kota Padang Panjang kembali berlangsung panas dalam rapat lanjutan bersama Komisi II DPRD Kota Padang Panjang, Rabu (13/05/2026), di ruang rapat DPRD.

Ketegangan mencuat ketika jajaran DPRD mempertanyakan legalitas, kesiapan dokumen, hingga dasar perencanaan perusahaan sebelum kebijakan kenaikan tarif diberlakukan kepada masyarakat.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Padang Panjang, Imbral, SE, didampingi unsur pimpinan dan anggota Komisi II DPRD. Dari pihak Perumda Tirta Serambi hadir Direktur Angga Putra Jayani beserta jajaran manajemen.

Dalam pemaparannya, pihak Perumda kembali menjelaskan alasan penyesuaian tarif air. Beberapa faktor yang disampaikan antara lain tingginya biaya operasional, meningkatnya beban listrik pompa distribusi, kerusakan jaringan pipa tua, hingga kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada pelanggan.

Namun penjelasan tersebut belum mampu meredakan sorotan dewan.

Suasana rapat mulai memanas ketika anggota DPRD meminta dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun berjalan. Dokumen tersebut dinilai penting karena memuat target kerja perusahaan, proyeksi pendapatan, rencana belanja, arah kebijakan perusahaan, hingga dasar pengambilan keputusan manajemen dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga  Prabowo Masukkan Indonesia ke Dewan Perdamaian Gaza, Perkuat Diplomasi Palestina

Alih-alih menunjukkan dokumen lengkap, pihak Perumda justru menyampaikan bahwa RKAP masih dalam proses melengkapi.

Jawaban itu langsung memicu reaksi keras dari sejumlah anggota dewan.

Bagi DPRD, absennya RKAP bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut fondasi legal dan arah kebijakan perusahaan daerah. Dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), RKAP merupakan dokumen wajib yang menjadi acuan seluruh aktivitas perusahaan, termasuk kebijakan strategis seperti penyesuaian tarif kepada masyarakat.

Tanpa RKAP yang sah dan lengkap, DPRD menilai dasar perhitungan kenaikan tarif menjadi lemah untuk dipertanggungjawabkan secara administratif maupun publik.

Sejumlah anggota dewan secara terbuka mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan daerah dapat mengusulkan kenaikan tarif kepada masyarakat, sementara dokumen perencanaan anggaran dan target kerjanya sendiri belum rampung.

Situasi rapat pun semakin alot.

DPRD akhirnya meminta pembahasan tidak dilanjutkan sebelum seluruh dokumen pendukung dilengkapi sesuai ketentuan. Rapat kemudian diputuskan ditutup lebih awal karena dinilai tidak efektif melanjutkan pembahasan tanpa kesiapan administrasi yang memadai.

Dalam forum tersebut, DPRD juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif PDAM tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa dan harus mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

Baca Juga  Aktivitas Gunung Talang Naik Menjadi Level II Waspada, Masyarakat Diminta Jaga Jarak 2 Km

Dewan meminta seluruh proses dilakukan secara transparan, objektif, berbasis data, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih menghadapi tekanan biaya hidup.

Selain itu, DPRD menegaskan bahwa pelayanan kepada pelanggan harus menjadi prioritas utama sebelum masyarakat dibebani kenaikan tarif. Keluhan soal kualitas air, distribusi yang belum stabil, hingga kondisi jaringan pipa tua disebut masih menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan Perumda Tirta Serambi.

DPRD juga mengingatkan bahwa apabila tarif tetap dinaikkan tanpa dasar perencanaan yang jelas dan dokumen perusahaan yang lengkap, maka kebijakan tersebut berpotensi memunculkan persoalan administratif, pengawasan, hingga krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan daerah.

Sikap tegas DPRD dalam rapat tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap aspirasi masyarakat, sekaligus pesan kuat bahwa kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dibangun di atas perencanaan yang belum matang. [*]