PADANG PARIAMAN | KLIKGENZ.COM — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman RESMI merombak aturan pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) 2026. Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Padang Pariaman Nomor 140/39/DPMD/2026 tertanggal 23 April 2026.
SE tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis. Edaran ini ditujukan kepada seluruh camat, wali nagari, ketua Bamus, hingga panitia pemilihan wali nagari se-Kabupaten Padang Pariaman.
Perubahan aturan ini dilakukan menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perangkat Nagari Wajib Mundur
Salah satu poin TEGAS dalam SE tersebut adalah kewajiban mundur bagi perangkat nagari yang maju sebagai calon wali nagari.
“Perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri,” tulis bunyi SE tersebut.
Aturan Jika Hanya Ada 1 Calon
Tak hanya itu, SE juga mengatur skenario jika Pilwana hanya diikuti satu calon. Dalam kondisi ini, panitia bersama Bamus dapat menetapkan calon melalui musyawarah mufakat.
Namun jika mufakat TIDAK tercapai, pemilihan tetap digelar meski hanya ada satu calon. Jika situasi tidak memungkinkan digelarnya pemilihan, maka Pilwana dinyatakan batal. Sebagai gantinya, bupati akan menunjuk penjabat wali nagari dari unsur ASN.

Calon Meninggal Tak Batalkan Pilwana
Aturan baru ini juga mengantisipasi jika calon meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, baik sebelum maupun sesudah surat suara dicetak.
Jika hanya tersisa satu calon, Pilwana TETAP dilanjutkan dengan mekanisme khusus. Nantinya, surat suara akan memuat dua kolom: satu kolom berisi foto calon, dan satu kolom kosong.
Panitia juga DIWAJIBKAN mengumumkan kepada masyarakat jika terjadi perubahan status calon.
Di akhir surat, Bupati JKA menegaskan seluruh tahapan Pilwana 2026 di Padang Pariaman WAJIB mengacu pada ketentuan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan bisa memberi kepastian hukum sekaligus menjaga kelancaran dan legitimasi Pilwana serentak di Padang Pariaman. [*]











