NewsPadang PariamanPolitik

FGD Caleg Perempuan 2029 di Padang Pariaman Memanas, KPPI Singgung ‘Pemilih Hantu’, Bawaslu Beri Penjelasan

Redaksi
×

FGD Caleg Perempuan 2029 di Padang Pariaman Memanas, KPPI Singgung ‘Pemilih Hantu’, Bawaslu Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini

Diskusi penguatan calon legislatif perempuan berubah menjadi forum kritis setelah muncul perdebatan mengenai akurasi daftar pemilih dan implementasi keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2029.

PADANG PARIAMAN | KLIKGENZ.COM – Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Calon Legislatif Perempuan untuk Pemenangan Pemilihan Umum Tahun 2029″ yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (16/7/2026), di Rumah Makan Samba Lado, Kurai Taji, diwarnai perdebatan sengit.

​Diskusi yang sedianya membahas strategi pemenangan bagi caleg perempuan ini berubah menjadi ajang adu argumen tajam antara narasumber dari Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Sumatera Barat dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman. Perdebatan memuncak saat membahas implementasi kuota 30% keterwakilan perempuan dalam kontestasi politik.

​Dalam kesempatan tersebut, Yeni Tanjung Ketua KPPI Sumbar melontarkan pernyataan keras yang menyoroti transparansi penyelenggara pemilu. Ia secara terbuka mempertanyakan integritas data pemilih yang digunakan selama ini.

Baca Juga  39 Taruna SMK Maritim Nusantara Padang Pariaman Siap Kerja, Bawa Tabungan hingga Rp29 Juta

​”Patut kita curigai KPU dan Bawaslu terkait data ‘pemilih hantu’ yang ada dalam daftar pemilih,” ujar Ketua KPPI Sumbar di tengah forum tersebut.

​Merespons tudingan tersebut, Azwar Mardin Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman segera memberikan bantahan tegas. Ia menjelaskan bahwa perbedaan data di lapangan bukanlah bentuk kelalaian, melainkan konsekuensi dari pola demografi masyarakat Padang Pariaman yang dinamis.

Menurutnya Azwar, banyak warga Padang Pariaman yang berstatus perantau namun masih tercatat memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan domisili asal. Hal inilah yang kerap memicu ketidaksesuaian antara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah penduduk yang hadir secara fisik di tempat pemungutan suara.

Baca Juga  Perumda Tirta Anai Pacu Proyek SPAM 2026, Jamin Ketersediaan Air Bersih Warga Padang Pariaman Pasca Lebaran

​”Kondisi di lapangan menunjukkan DPT sering kali tidak sinkron dengan jumlah pemilih yang hadir. Hal ini disebabkan banyaknya masyarakat Padang Pariaman yang merantau, namun secara administrasi kependudukan masih berdomisili di daerah asal. Salah satu contoh nyata bisa kita lihat di Nagari III Koto Aurmalintang,” tegas Ketua Bawaslu.

​Sanggahan panjang antara kedua pihak ini mencerminkan tingginya tensi serta perhatian berbagai elemen masyarakat terhadap akurasi data pemilu menjelang tahun 2029. Meski diwarnai perdebatan, FGD ini diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyamakan persepsi guna memperkuat peran perempuan di panggung politik nasional ke depan. [*]