DPR Sebut Rekrutmen Anggota KPU dan Bawaslu 2027 Masih Berpedoman pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

Pembahasan revisi UU Pemilu belum diperkirakan rampung sebelum tahapan seleksi dimulai, sehingga rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu periode 2027–2032 berpotensi tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Redaksi

JAKARTA | KLIKGENZ.COM – Proses rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2027–2032 diperkirakan masih akan menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai dasar hukum. Pasalnya, pembahasan revisi UU Pemilu di DPR RI dinilai belum akan rampung sebelum tahapan seleksi dimulai.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengatakan masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu periode saat ini akan berakhir pada 2027. Dengan demikian, proses pembentukan panitia seleksi (Pansel) harus segera dipersiapkan dalam waktu dekat.

Menurutnya, jika mengacu pada jadwal yang ada, maka proses rekrutmen kemungkinan besar tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku saat ini.

“Kalau kita berdasarkan timeline seperti itu, saya kira tetap akan menggunakan undang-undang yang existing sekarang,” ujar Ahmad Irawan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/7).

Irawan menjelaskan, masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu RI diperkirakan berakhir sekitar Maret atau April 2027. Sementara proses seleksi biasanya dimulai empat hingga enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Karena itu, pembentukan panitia seleksi diproyeksikan sudah dilakukan pada Agustus atau September tahun ini agar seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal.

Selain mempersiapkan proses seleksi, DPR RI juga tengah membahas desain baru mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu dalam revisi UU Pemilu. Salah satu opsi yang mengemuka adalah pelaksanaan rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu daerah secara serentak.

Skema tersebut diharapkan mampu menghindari pergantian penyelenggara pemilu ketika tahapan pemilu sedang berlangsung, terutama menjelang pemungutan dan penghitungan suara maupun saat proses rekapitulasi.

Menurut Irawan, pembahasan mengenai desain tersebut juga tercermin dalam usulan anggaran yang saat ini dibahas bersama pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.

Ia menyebut pemerintah telah mengusulkan anggaran khusus untuk pelaksanaan rekrutmen penyelenggara pemilu sebagai bagian dari pembahasan APBN.

“Kami melihat sudah ada usulan anggaran rekrutmen penyelenggara pemilu. Artinya pemerintah memang membutuhkan anggaran tersebut untuk melaksanakan proses rekrutmen,” katanya.

Lebih lanjut, DPR ingin memastikan pengalaman pada Pemilu 2024 tidak kembali terulang, yakni adanya pergantian penyelenggara di tengah tahapan yang dinilai sangat krusial.

“Ada satu desain yang sedang kami diskusikan terkait rekrutmen serentak. Teknisnya memang belum bisa kami sampaikan, tetapi yang pasti kami tidak ingin lagi terjadi pergantian penyelenggara pemilu pada saat tahapan penting menjelang pemungutan, penghitungan suara, maupun rekapitulasi,” tegasnya.

Irawan menambahkan, DPR juga sedang mempelajari berbagai model rekrutmen penyelenggara pemilu dari sejumlah negara sebagai bahan perbandingan dalam merumuskan sistem yang dinilai paling efektif bagi Indonesia.

Menurutnya, pembentuk undang-undang masih terus menyusun desain terbaik agar sistem rekrutmen penyelenggara pemilu ke depan mampu menjamin stabilitas kelembagaan, profesionalisme, serta kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilu. [*]

Baca Juga  Wamen Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Pertama di Level Wakil Menteri