PADANG | KLIKGENZ.COM – Tim Kuasa Hukum Koalisi Ekologis Keselamatan Sumatera Barat (Sumbar), melayangkan Gugatan Warga(CitizenLawsuit)terhadap 12 pejabat pemerintahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Sumbar, Jumat (08/05).
12 pejabat Pemerintah yang di gugat diantaranya Presiden Republik Indonesia, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar, Gubernur Sumbar, Walikota Padang dan 3 Bupati Sumbar (Agam,Tanah Datar dan Solok).
Adrizal, selaku perwakilan dari Tim Kuasa Hukum Koalisi Ekologis Keselamatan Sumbar menyatakan layangan gugatan bencana ekologis ini diberikan karena lalainya pejabat pemerintah dalam menangani masalah bencana yang berulang di Sumatera, khususnya Sumbar.
“Gugatan ini kami ajukan atas abainya pejabat pemerintahan dalam menanggulangi bencana, sehingga terjadinya bencana berulang,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, ada beberapa tuntutan yang dilayangkan dalam gugatan di PTUN tepatnya pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kami melayangkan beberapa tuntutan, termasuk bagaimana terjadinya pemulihan lingkungan dan bagaimana terpenuhinya hak-hak masyarakat, terutama korban,” ujarnya.
Adrizal berharap gugatan ini menjadi momentum, bagi masyarakat Sumbar dalam memastikan proses perlindungan hukum yang fair dan adil.
“Harapannya ini menjadi sebuah momentum bagi kita, khususnya masyarakat Sumbar, untuk memastikan suatu proses perlindungan hukum yang fair dan adil terhadap rakyat, sehingga rakyat tidak menjadi korban kembali,” tutupnya. [*]












