PESISIR SELATAN | KLIKGENZ.COM — Suasana libur Lebaran Idulfitri 2026 yang seharusnya dipenuhi kebahagiaan justru diwarnai keresahan di tengah masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Sejumlah pertunjukan orgen tunggal yang menghadirkan hiburan bernuansa diskotik viral di media sosial dan menuai sorotan tajam.
Dalam beberapa video yang beredar luas, terlihat penampilan biduan dengan aksi sawer dari pengunjung, diiringi musik keras layaknya tempat hiburan malam. Kegiatan tersebut diduga berlangsung dalam sejumlah acara hajatan atau pesta pernikahan warga.
Fenomena ini langsung memicu reaksi dari pemerintah daerah. Masyarakat yang merasa terganggu melaporkan aktivitas tersebut karena dinilai melanggar norma serta ketentuan yang berlaku di daerah.
Menindaklanjuti laporan itu, Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, menginstruksikan seluruh camat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran.
Tak butuh waktu lama, aparat gabungan Satpol PP bersama kepolisian langsung bergerak. Salah satu kegiatan hiburan orgen tunggal yang berlangsung hingga larut malam berhasil dihentikan pada Minggu (29/3/2026).
Dalam video penertiban, terlihat petugas menghentikan jalannya acara yang sudah berubah menjadi ajang “melantai” ala diskotik. Aksi sawer biduan pun dihentikan seketika, membuat pengunjung terkejut.
Beberapa biduan, panitia, hingga kru orgen tunggal diamankan petugas untuk dimintai keterangan. Sementara sebagian pengunjung lainnya tampak panik dan memilih melarikan diri dari lokasi.
“Jangan kabur! Sebelumnya sudah ada komitmen. Kegiatan seperti ini melanggar perda,” terdengar tegas suara petugas dalam video tersebut.
Ironisnya, saat petugas memasuki area acara, kondisi sekitar panggung dalam keadaan remang-remang setelah lampu sengaja dimatikan, memperkuat kesan layaknya tempat hiburan malam.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan tidak akan mentolerir kegiatan hiburan yang melanggar aturan serta bertentangan dengan norma adat dan budaya Minangkabau.

Melalui unggahan di media sosial, Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran.
“Kami akan menindak seluruh kegiatan orgen tunggal yang melanggar peraturan daerah dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif melaporkan jika masih ditemukan kegiatan serupa, khususnya hiburan orgen tunggal yang dinilai melampaui batas.
Langkah tegas ini diharapkan mampu mengembalikan suasana kondusif di tengah masyarakat, sekaligus menjaga nilai-nilai adat dan norma yang dijunjung tinggi di Ranah Minang. [*]












