Polda Sumbar Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Rp50,3 Miliar di Bank Nagari Capem Siberut, Tiga Tersangka Ditahan

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran KUR dan kredit konvensional kepada 125 debitur di Bank Nagari Capem Siberut. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Redaksi

SUMATERA BARAT | KLIKGENZ.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di PT Bank Nagari Cabang Pembantu (Capem) Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kasus ini merupakan hasil penyidikan terhadap dugaan penyimpangan penyaluran kredit kepada debitur konvensional maupun syariah sepanjang periode 2022 hingga Mei 2025.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan dugaan penyimpangan itu melibatkan sedikitnya 125 debitur dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar.

“Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan penyaluran kredit kepada 125 debitur dengan total plafon kredit sebesar Rp50,335 miliar,” ujar Susmelawati dalam konferensi pers.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga bekerja sama merekayasa proses pemberian kredit sehingga dana perbankan dapat dicairkan meski tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Modus yang digunakan antara lain memanipulasi profil calon debitur, merekayasa data usaha beserta agunan yang dijadikan dasar pembiayaan, hingga diduga memalsukan tanda tangan nasabah pada dokumen pencairan dana.

Melalui praktik tersebut, kredit diduga berhasil dicairkan kepada ratusan debitur meskipun sebagian dokumen dan persyaratan administrasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menjelaskan perkara ini bermula dari hasil audit internal Bank Nagari yang menemukan indikasi fraud atau penyimpangan dalam proses penyaluran kredit.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Adapun tiga tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial REP selaku Pimpinan Bank Nagari Capem Siberut, HWH sebagai petugas kredit, dan MS yang merupakan pihak luar yang diduga berperan mencari serta menyiapkan data calon debitur.

Menurut penyidik, para tersangka diduga memiliki motif mengejar target penyaluran kredit sekaligus memperoleh keuntungan pribadi dari setiap pencairan kredit yang berhasil diproses.

“Dari setiap pencairan kredit, tersangka REP menerima antara Rp10 juta hingga Rp20 juta, HWH menerima sekitar Rp5 juta, sedangkan MS memperoleh sekitar Rp1,7 juta untuk setiap debitur yang diproses,” ungkap Kompol Purwanto.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sedikitnya 132 dokumen sebagai barang bukti. Dokumen tersebut terdiri atas surat keputusan pejabat bank, berkas permohonan kredit, dokumen analisis kredit, hingga berbagai dokumen administrasi lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka REP dan HWH dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu, tersangka MS dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama delapan tahun.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumbar. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (P-19) sebelum kembali dilimpahkan ke Kejaksaan hingga dinyatakan lengkap atau P-21.

Polda Sumbar menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau menikmati hasil tindak pidana tersebut. [*]

Baca Juga  Sekolah Kedinasan Pertanian Buka Pendaftaran 2026, Polbangtan–PEPI Gratis Kuliah & Asrama