SIMPANG EMPAT|KLIKGENZ.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap seorang pria berinisial YA (22) yang diduga mencuri panel dan komponen elektrik ekskavator. Terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Luhak Nan Duo, Minggu (11/10/2026) dini hari.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo.
“Pelaku ditangkap di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Agung di Pasaman Barat, Minggu.
Agung didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menjelaskan bahwa pencurian tersebut diduga terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.58 WIB.
Peristiwa itu berlangsung di Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Saat kejadian, ekskavator milik Handro Donal sedang terparkir di Jalan Jorong Kartini Labuah Baru.
Namun, korban kemudian mendapati panel dan komponen elektrik pada alat berat tersebut telah hilang dari tempatnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Polisi Sita Panel dan Komponen Elektrik Ekskavator
Setelah mengetahui barang miliknya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku hendak menjual barang yang diduga hasil curian kepada seseorang di Kecamatan Luhak Nan Duo.
Berdasarkan informasi itu, tim operasional yang dipimpin Ipda Algino Ganaro melakukan pelacakan terhadap keberadaan YA.
Petugas akhirnya menemukan terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo. YA kemudian ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
“Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan yang berada di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, pada Minggu dini hari (11/10) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Agung Ngurah.
Terduga Pelaku Jalani Penyidikan
Berdasarkan pemeriksaan awal, YA mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu panel ekskavator dan satu komponen elektrik ekskavator yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian karena komponen alat berat memiliki nilai ekonomi tinggi dan kehilangan perangkat penting dapat mengganggu operasional alat tersebut.[*]












