HeadlineNews

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi, 180 Jerigen Diamankan

Redaksi
×

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi, 180 Jerigen Diamankan

Sebarkan artikel ini

Dua pria diamankan polisi setelah kedapatan membawa ratusan jerigen solar subsidi menggunakan dump truck di Jalan Lintas Riau–Sumbar.

KUANTAN SINGINGI | KLIKGENZ.COM — Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Kamis (14/5/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria beserta ratusan jerigen berisi solar subsidi yang diduga akan diselundupkan keluar daerah.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait adanya satu unit mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning yang dicurigai mengangkut BBM subsidi di Jalan Lintas Riau–Sumbar, kawasan Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim dan anggota piket langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Baca Juga  Remaja Asal Siak Tewas Tenggelam di Sungai Pangkalan Koto Baru

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas menemukan kendaraan yang dimaksud dan mendapati dua pria berinisial F.W.P. dan M.Y.R. berada di dalam mobil dump truck tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 180 jerigen yang diduga berisi BBM subsidi jenis solar tersusun di dalam kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa solar tersebut rencananya akan dibawa menuju wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi.

Petugas kemudian langsung mengamankan kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Polling Pilwana Padang Toboh Ulakan 2026 Resmi Dibuka, Warga Diajak Tentukan Pilihan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil Mitsubishi Dump Truck BM 9095 ML, sebanyak 180 jerigen berisi solar subsidi, satu lembar STNK kendaraan, serta dua unit telepon genggam.

Kasus tersebut saat ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan dan distribusi ilegal BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. [*]

Sumber: humaspolreskuansing