PADANG | KLIKGENZ.COM – Pemerintah Kota Padang terus memperkuat program pengentasan rumah tidak layak huni melalui program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sepanjang tahun 2026. Sebanyak 22 unit rumah milik warga menjadi sasaran perbaikan sebagai upaya menghadirkan hunian yang lebih aman, sehat, dan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program tersebut dilaksanakan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padang sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui sektor perumahan.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, menjelaskan bahwa seluruh rumah penerima bantuan telah melalui tahapan verifikasi berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam program RTLH.
“Tahun ini target perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Padang sebanyak 22 unit. Saat ini sebagian sudah memasuki tahap pelaksanaan dan sebagian lainnya masih dalam proses persiapan,” ujar Virgistia di Kantor Dinas Perkim Kota Padang, Rabu (10/6/2026).
Dari total target tersebut, sebanyak 11 unit rumah telah memasuki tahap pengerjaan fisik. Kemudian enam unit masih berada pada tahap perencanaan, sementara lima unit lainnya menjalani tahapan persiapan sebelum konstruksi dimulai.
Menurutnya, program renovasi tidak hanya menyasar perbaikan ringan, tetapi juga mencakup pembenahan struktur utama bangunan agar rumah dapat memenuhi standar kelayakan hunian.
Pemerintah Kota Padang mengalokasikan anggaran maksimal sebesar Rp50 juta untuk setiap unit rumah. Besaran bantuan disesuaikan dengan tingkat kerusakan serta kebutuhan perbaikan masing-masing penerima.
“Perbaikannya dapat dimulai dari pembangunan pondasi bagi rumah yang belum memiliki struktur dasar yang memadai. Untuk rumah semi permanen juga dapat direhabilitasi menjadi rumah permanen yang lebih aman dan nyaman untuk ditempati,” jelasnya.
Virgistia menambahkan, hingga saat ini pembiayaan program RTLH masih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang. Meski demikian, pemerintah daerah berharap adanya dukungan tambahan dari pemerintah pusat agar cakupan penerima manfaat dapat diperluas.
Menurutnya, kolaborasi pendanaan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan mempercepat penanganan rumah tidak layak huni yang masih tersebar di berbagai wilayah Kota Padang.
Selain menjalankan renovasi, Dinas Perkim juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengusulkan bantuan RTLH melalui pemerintah kelurahan masing-masing.
Warga yang ingin mengajukan bantuan cukup menyiapkan sejumlah dokumen dasar seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta dokumentasi kondisi rumah yang mengalami kerusakan.
“Masyarakat dapat mengusulkan melalui kelurahan masing-masing agar proses pendataan dan verifikasi lebih efektif karena pihak kelurahan memahami kondisi warganya secara langsung,” katanya.
Program RTLH menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan rumah yang layak dinilai tidak hanya memberikan rasa aman bagi penghuni, tetapi juga berdampak pada kesehatan, kenyamanan, dan produktivitas keluarga.
Melalui program tersebut, Pemerintah Kota Padang berharap jumlah rumah tidak layak huni dapat terus ditekan sehingga semakin banyak masyarakat yang menikmati hunian yang sehat, aman, dan memenuhi standar kelayakan tempat tinggal. [*]
(Taufik / Charlie)











