Berebut Kursi Wali Nagari di Padang Pariaman, Segini Gaji dan Fasilitas yang Diterima Jika Terpilih

Pilwana serentak di 74 nagari Padang Pariaman menarik perhatian masyarakat, banyak tokoh dari berbagai profesi ikut maju sebagai calon wali nagari.

Redaksi

PARIT MALINTANG | KLIKGENZ.COM – Tahapan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak di 74 nagari di Kabupaten Padang Pariaman saat ini tengah berlangsung. Kontestasi politik di tingkat nagari tersebut semakin menarik untuk diikuti seiring tingginya minat masyarakat yang ingin ikut ambil bagian memimpin pemerintahan nagari.

Berdasarkan data yang dihimpun, minat anak nagari untuk maju sebagai bakal calon wali nagari terbilang cukup tinggi. Hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang mendaftarkan diri kepada panitia Pilwana di masing-masing nagari.

Menariknya, para bakal calon yang ikut bertarung berasal dari berbagai latar belakang profesi. Mulai dari mantan anggota DPRD Padang Pariaman, wartawan, akademisi, pensiunan ASN, ninik mamak, ulama, aktivis nagari, pengacara, petani, pengusaha, perangkat nagari, wali korong, sekretaris nagari, hingga wali nagari petahana.

Baca Juga  Antusias Warga Menunggu Daging Sapi 1 Ton Kurban Perdana Presiden RI di Pasaman Barat
■ Peraturan Bupati Padang Pariaman.

Para kandidat tersebut kini bersaing untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat guna menduduki posisi tertinggi dalam pemerintahan nagari sebagai wali nagari.

Lalu, berapakah sebenarnya penghasilan seorang wali nagari?

Berdasarkan Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 59 Tahun 2019, penghasilan tetap wali nagari terdiri dari gaji pokok sebesar Rp3.146.000 per bulan yang ditambah dengan tunjangan sebesar Rp3.000.000. Dengan demikian, total penghasilan yang diterima seorang wali nagari mencapai sekitar Rp6 juta lebih setiap bulan.

Selain penghasilan tetap, wali nagari juga memperoleh sejumlah fasilitas untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan. Di antaranya kendaraan dinas berupa sepeda motor serta jaminan kesehatan melalui program BPJS.

Baca Juga  Bumdesma Amal Makmur Bersama Percepat Transformasi UPK di Kecamatan IV Koto Aur Malintang
■ Peraturan Bupati Padang Pariaman.

Sementara itu, masa jabatan wali nagari saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Desa. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa masa jabatan wali nagari adalah 8 tahun untuk satu periode dan dapat menjabat paling lama dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Dengan masa jabatan yang cukup panjang serta tanggung jawab besar dalam memimpin pembangunan nagari, tidak mengherankan jika Pilwana serentak di Padang Pariaman kali ini menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan persaingan yang cukup ketat di berbagai nagari. [*]