Menjaga Demokrasi Nagari Tanpa Mengabaikan Adat: Polemik Rekomendasi KAN dalam Pilwana Kasang
Oleh : Azwar Mardin, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman
OPINI | KLIKGENZ.COM – Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Padang Pariaman kembali memunculkan diskursus penting tentang hubungan antara adat, hukum, dan demokrasi lokal. Salah satu polemik yang menjadi perhatian publik terjadi di Nagari Kasang, ketika seorang bakal calon Wali Nagari yang juga berstatus incumbent dikabarkan tidak memperoleh surat keterangan atau rekomendasi dari Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut dinamika pencalonan seseorang, melainkan telah berkembang menjadi perdebatan mendasar tentang bagaimana posisi adat ditempatkan dalam sistem demokrasi pemerintahan nagari di Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Padang Pariaman.
Sebagai daerah yang menjunjung tinggi falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, keterlibatan unsur adat dalam kehidupan sosial dan pemerintahan tentu merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Namun demikian, penerapan nilai adat dalam proses demokrasi juga harus tetap berada dalam koridor hukum dan asas keadilan, agar tidak menimbulkan kesan bahwa hak politik warga nagari dapat dibatasi oleh subjektivitas kelompok tertentu.
Pelaksanaan Pilwana sendiri berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, serta Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor 140/39/DPMD/2026. Dalam regulasi tersebut memang terdapat pengakuan terhadap nilai-nilai adat dan keberadaan lembaga adat seperti KAN. Namun, penting dipahami bahwa pengakuan tersebut tidak otomatis menjadikan seluruh nagari di Sumatera Barat sebagai “Nagari Adat” dalam pengertian hukum pemerintahan desa adat sebagaimana diatur dalam UU Desa.
Di sinilah letak persoalan yang perlu diluruskan kepada masyarakat. Undang-Undang Desa memang memberikan ruang bagi Desa Adat, yakni desa yang sistem pemerintahannya dijalankan berdasarkan struktur adat dan pemilihan kepala desanya dilakukan menurut mekanisme adat oleh para pemangku adat. Akan tetapi, kondisi tersebut berbeda dengan pemerintahan nagari di Padang Pariaman saat ini.
Nagari di Padang Pariaman secara administratif merupakan pemerintahan desa biasa yang mengadopsi nilai-nilai budaya lokal Minangkabau, bukan desa adat yang seluruh sistem politiknya diserahkan kepada otoritas adat. Artinya, mekanisme pemilihan Wali Nagari tetap harus menjunjung prinsip demokrasi modern: terbuka, adil, setara, dan memberikan hak yang sama kepada seluruh warga negara untuk memilih dan dipilih.
Karena itu, apabila surat rekomendasi atau surat keterangan dari KAN dijadikan syarat yang menentukan lolos atau tidaknya seseorang sebagai calon, maka perlu ada parameter yang jelas, objektif, dan tidak diskriminatif. Jangan sampai surat yang sejatinya dimaksudkan sebagai penguatan moral-adat berubah menjadi instrumen politik yang dapat menghambat hak konstitusional warga nagari.
Memang, berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari serta Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2016, KAN memiliki fungsi menjaga nilai adat, silsilah, dan moral sosial masyarakat. Namun fungsi tersebut seyogianya dipahami sebagai bentuk pembinaan dan penguatan identitas budaya, bukan sebagai alat veto politik terhadap hak seseorang untuk mencalonkan diri.
Apalagi dalam praktiknya, polemik yang muncul sering kali dipicu oleh persoalan internal KAN sendiri. Mulai dari dualisme kepengurusan, perbedaan kepentingan politik, hingga penilaian subjektif terhadap seseorang. Kondisi ini berbahaya apabila tidak diantisipasi secara bijaksana oleh pemerintah daerah, sebab dapat memunculkan persepsi bahwa demokrasi nagari hanya milik kelompok tertentu.
Demokrasi yang sehat tidak boleh melahirkan rasa ketakutan bagi masyarakat untuk mencalonkan diri. Sebab pada hakikatnya, hak untuk dipilih dan memilih merupakan hak seluruh warga nagari yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Jika seseorang dianggap tidak layak secara hukum, maka ukurannya harus jelas dan dapat diuji secara objektif, bukan berdasarkan penilaian personal atau konflik kepentingan.
Dalam perspektif pengawasan pemilu dan demokrasi lokal, persoalan di Kasang sesungguhnya menjadi alarm penting bagi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk melakukan pembenahan sistem Pilwana ke depan. Selama ini, penyelesaian sengketa Pilwana cenderung masih bersifat administratif dan sporadis. Ketika muncul persoalan pencalonan, masyarakat sering kali kebingungan harus mengadu ke mana.
Karena itu, sudah saatnya pemerintah daerah memikirkan inovasi pembentukan lembaga pengawas Pilwana yang independen dan memiliki legitimasi kuat. Kehadiran lembaga pengawas ini penting bukan untuk mengintervensi adat, melainkan memastikan seluruh proses Pilwana berjalan sesuai asas demokrasi, hukum, dan keadilan.
Lembaga pengawas Pilwana dapat berfungsi sebagai mediator sengketa pencalonan, pengawas netralitas panitia, penyelesai konflik antara calon dan KAN, hingga penjaga agar tidak terjadi praktik diskriminatif dalam proses demokrasi nagari. Dengan adanya pengawasan yang jelas, maka setiap keputusan yang diambil akan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun sosial.
Di sisi lain, KAN sebagai lembaga adat juga perlu menjaga marwah dan netralitasnya. KAN harus tetap menjadi rumah bersama anak nagari, bukan dipersepsikan sebagai alat politik praktis yang berpihak kepada kelompok tertentu. Keputusan-keputusan adat harus lahir dari musyawarah yang arif dan berkeadilan, bukan dari kepentingan sesaat.
Pemerintah daerah juga perlu menyusun pedoman teknis yang lebih rinci terkait surat keterangan adat bagi bakal calon Wali Nagari. Parameter seperti “memahami adat”, “berkelakuan baik secara adat”, atau “anak nagari” harus dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan tafsir liar dan multitafsir di lapangan.
Pada akhirnya, demokrasi nagari yang ideal adalah demokrasi yang mampu berjalan harmonis dengan adat, bukan saling menegasikan. Adat harus menjadi penuntun moral demokrasi, sementara demokrasi harus menjadi ruang keadilan bagi seluruh masyarakat nagari.
Polemik di Kasang hendaknya tidak dilihat semata sebagai konflik pencalonan, tetapi sebagai momentum evaluasi bersama dalam memperkuat sistem pemerintahan nagari yang lebih adil, modern, dan tetap berakar pada nilai-nilai budaya Minangkabau.
Sebab demokrasi yang baik bukan hanya tentang siapa yang menang dalam pemilihan, melainkan bagaimana seluruh masyarakat merasa haknya dihormati dan prosesnya berjalan secara adil. [*]











