JAKARTA | KLIKGENZ.COM — Kabar gembira bagi aparatur negara. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan dicairkan setelah momen Hari Raya Idulfitri, sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional.
Kebijakan ini berlaku luas, mencakup seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, serta anggota TNI, Polri hingga para pensiunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa gaji ke-13 memiliki skema berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
“THR diberikan sebelum Lebaran, sementara gaji ke-13 biasanya cair setelahnya, sekitar bulan Juni atau Juli,” ujarnya.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 terdiri dari sejumlah komponen penting, tergantung sumber anggaran:
-
ASN pusat (APBN):
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja. -
ASN daerah (APBD):
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Rincian Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 bervariasi berdasarkan golongan:
PNS:
-
Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta
-
Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta
-
Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta
-
Golongan IV: Rp3,2 juta – Rp6,3 juta
Pensiunan:
-
Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
-
Golongan II: hingga Rp3,2 juta
-
Golongan III: hingga Rp4 juta
-
Golongan IV: hingga Rp4,9 juta
PPPK:
-
Rp1,9 juta – Rp7,3 juta (tergantung jabatan)
Dorong Ekonomi Pasca Lebaran
Pemerintah menargetkan pencairan dilakukan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan kebutuhan masyarakat, terutama untuk biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pemulihan ekonomi setelah Lebaran.
Dengan adanya gaji ke-13, beban ekonomi aparatur negara diharapkan lebih ringan, sekaligus menjadi penggerak konsumsi domestik di kuartal pertengahan tahun. [*]











