JAKARTA | KLIKGENZ.COM – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal hingga besaran yang diterima.
Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Adapun komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 16 ayat (2) dalam PP tersebut.
Aturan Khusus PPPK dan CPNS
Untuk PPPK, terdapat ketentuan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima.
Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan.
Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Rincian Besaran Gaji ke-13
Pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 untuk berbagai kelompok:
- Pimpinan lembaga nonstruktural:
Ketua/Kepala sekitar Rp31,4 juta
Wakil Ketua Rp29,6 juta
Sekretaris dan anggota Rp28,1 juta - Pejabat struktural:
Eselon I: Rp24,8 juta
Eselon II: Rp19,5 juta
Eselon III: Rp13,8 juta
Eselon IV: Rp10,6 juta - Pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan:
SD–SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
SMA–D1: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
D2–D3: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
D4/S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
S2–S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
Nominal tersebut bergantung pada masa kerja dan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.
Dengan pencairan yang dijadwalkan pada Juni 2026, gaji ke-13 diharapkan dapat membantu kebutuhan ASN, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru serta kebutuhan keluarga lainnya. [*]
Sumber: cnbcIndonesia











